Minggu, 12 Juni 2016

3.4 PRINSIP KLIRING

Kliring sendiri memiliki definisi yaitu memperluas dan mempercepat lalu lintas pembayaran giralantar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara. Kliring juga mempunyai proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bankdaerah yang telah ditunjuk.  Bank Indonesia tidak hanya mengatur proses perhitungan hak dan kewajiban atau menunjuk bankdaerah, namun BI mempunyai tugas paling penting yaitu mengatur sistem kliring baik waktu dan tempat pelaksanaannya. Bank juga memiliki bunga yang dimaksudkan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah, atau bisa juga sebagai harga yang harus dibayar kan kepada nasabah yang memiliki simpanan dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang memiliki pinjaman.  Jadi disini setiap bank harus mengikuti apa yang sudah diaturkan oleh bank indonesia itu sendiri, karena bank indonesia yang berperan penting dalam mengatur sistem kliring antar bank. Jika adabank yang tidak sejalan dengan apa yang sudah ditetapkan, maka bank indonesia berhak memberikan sanksi atau menutup bank tersebut yang memiliki kesalahan fatal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar